Sorry, your country is not allowed to access this content.

Sidang Lanjutan Ferdy Sambo, JPU Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Ferdy Sambo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Ferdy Sambo. Jaksa menilai keberatan yang diajukan Sambo tidak memenuhi persyaratan keberatan.

Persyaratan ini diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jaksa juga meminta majelis hakim dapat melanjutkan pemeriksaan dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua.

Tidak hanya itu, JPU juga meminta agar Sambo tetap menjadi tahanan Kejaksaan.

Tim MPI
(sir)
Top