Polres Pinrang, Sulawesi Selatan meringkus MI usai melakukan pencurian sekarung rokok di sebuah toko kelontong. Aksi pencurian ini dilakukan pelaku bersama seorang rekannya yang kini masih buron.
Dari hasil pengejaran polisi, pelaku ditangkap ditempat persembunyiannya di Kecamatan Patampanua. Penangkapan dilakukan setelah polisi membawa rekaman CCTV dan mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku.
Hasil curian yang dibawa pelaku telah dijual dengan nilai belasan juta rupiah. Menurut keterangan pelaku, hasil pencurian digunakan untuk berfoya-foya bersama rekannya.
Kontributor: Erwin Eka Pratama