Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku perampokan ojek online. Modus pelaku berpura-pura memesan ojek dan merampok harta milik korbannya.
Nupriadi dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur dan melawan petugas. Menurut polisi, pelaku memesan jasa korban untuk diantaekan ke suatu tempat.
Pelaku kemudian meminta untuk kembali ke rumah karena alasan tertentu. Sampai di rumah, pelaku merampok korban dengan sajam dan mengambil Handphone korban.
Korban yang berhasil melarikan diri segera melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Uang hasil penjualan handphone korban digunakan pelaku untuk pesta narkoba.
Dari catatan polisi, pelaku sudah 2 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara
Kontributor: Muhammad David