KPK melakukan OTT terhadap diduga hakim Mahkamah Agung dan sejumlah orang terkait penanganan perkara di MA.
OTT dilakukan di 2 lokasi berbeda Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah, penangkapan tersebut terkait dugaan korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara.
KPK menyita sejumlah uaang dalam pecahan mata uang asing, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang ditangkap.
Tim Liputan iNews