Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4-5 tahun terhadap 15 terdakwa terkait kasus pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan KPK
Capres 2024 nomor urut tiga yang didukung oleh Partai Perindo, Ganjar Pranowo menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan pungutan liar (pungli).