Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan dan menahan 15 tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) KPK yang terdiri dari kepala rutan (karutan) hingga petugas cabang rutan.
Perkara ini bermula saat Hengki (HK) yang merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) ditunjuk menjadi petugas cabang rutan dan Deden Rochendi (DR) pada 2018 sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK. Deden Rochendi kemudian menggelar pertemuan dengan sejumlah petugas cabang rutan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Di pertemuan tersebut, ditunjuk satu orang petugas cabang rutan yang bertugas mengumpulkan uang dari setiap rutan cabang KPK. Bagi tahanan yang tidak menyetorkan uang atau terlambat akan mendapat perlakuan yang tidak mengenakan dari para petugas rutan. Dalam kurun waktu 2019-2023, total uang yang diraup para tersangka lebih dari Rp6 miliar.
Reporter: Nur Khabibi
Produser: Kristo Suryokusumo