Polri menyatakan pencopotan bintang dua di pundak Ferdy Sambo akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut dilakukan lewat Keputusan Presiden (Keppres).
Ferdy Sambo telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh komisi etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kontributor : Puteranegara