Dua orang anggota perguruan silat ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota. Keduanya ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap pengendara ojek online, saat konvoi pasca pengukuhan anggota baru.
Dua orang tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kontributor: Robby Ridwan