Sorry, your country is not allowed to access this content.

Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Investasi Bodong, Indra Kenz Mengaku Sehat

Tersangka kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (12/8/2022).

Indra Kenz mengikuti sidang secara daring dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Tangerang. Kekasih Vanessa Khong tersebut mengenakan kemeja putih lengkap dengan kacamatanya.

Sebelum memulai sidang, hakim ketua PN Tangerang menanyakan terkait kondisi IK hari ini. Majelis hakim juga memeriksa data, kuasa hukum dan JPU yang hadir di ruang sidang.

Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kesuma juga dijerat pasal berlapis.

Reporter: Ravie Wardani
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top