Sorry, your country is not allowed to access this content.

Rencana Denda Rp250 Ribu Bagi Perokok Sembarangan di Jakarta Disambut Positif Warga

Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi denda Rp250 ribu. Sanksi khusus diberikan bagi perokok yang merokok sembarangan.

Wacana Pemrov DKI Jakarta itu mendapat tanggapan positif dari warga. Mayoritas mendukung rencana itu karena dampak buruk rokok bagi kesehatan.

Sanksi Rp250 ribu diharapkan membuat jera perokok di sembarang tempat.

Reporter: Achmad Al Fiqri
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top