Sorry, your country is not allowed to access this content.

Terdakwa Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun, Kuasa Hukum Siapkan Nota Pembelaan

Terdakwa kekerasan seksual, Julianto Eka Putra dituntut hukuman 15 tahun penjara, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyambut baik tuntutan tersebut.

Sementara, kuasa hukum terdakwa Hotma Sitompul tidak mau berkomentar atas tunutan itu, dan menyebut akan membuat nota pembelaan.

Kontributor: Deni Irwansyah
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top