Mahkamah Konstitusi menolak permohonan terkait uji materi UU Narkotika penggunaan ganja sebagai kebutuhan medis.
Sesuai Undang-undang, ganja termasuk dalam narkotika golongan 1 yang berpotensi menimbulkan ketergantungan.
Sebelumnya 3 orang ibu menggugat larangan penggunaan narkotika golongan satu yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
Reporter: Abdul Aziz