Sorry, your country is not allowed to access this content.

Mahkamah Konstitusi Tolak Ganja sebagai Obat Medis

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan terkait uji materi UU Narkotika penggunaan ganja sebagai kebutuhan medis.

Sesuai Undang-undang, ganja termasuk dalam narkotika golongan 1 yang berpotensi menimbulkan ketergantungan.

Sebelumnya 3 orang ibu menggugat larangan penggunaan narkotika golongan satu yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Reporter: Abdul Aziz
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top