Sorry, your country is not allowed to access this content.

Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hingga Uang Palsu Senilai Rp11,5 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memusnahkan sejumlah barang bukti kasus pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, bertempat di halaman Kejari setempat, Selasa (19/7/2022). Barang-barang yang dimusnahkan berupa narkoba, senjata tajam, senjata api, hingga uang palsu senilai Rp11,5 miliar.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan amanat putusan dari PN Indramayu. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga merupakan agenda rutin seluruh Kejaksaan.

Kontributor : Andrian Supendi
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top