Sorry, your country is not allowed to access this content.

Pakar Hukum Pidana: Harusnya Terdakwa Kekerasan Seksual SMA SPI Ditahan

Terdakwa kasus kekerasan seksual jadi sorotan setelah 19 kali sidang tidak ditahan. Terdakwanya Julianto Eka Putra, motivator dan pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI). Kasus di SMA SPI Malang, Jawa Timur, itu telah lama mencuat dan belum terselesaikan.

Pakar hukum pidana menyebut, terdakwa seharusnya ditahan jika dilihat dari KUHP. Dari sisi ancaman pidana juga sudah cukup untuk menahan terdakwa.

Kontributor: Deni Irwansyah
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top