JAKARTA - Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Hal itu diumumkan dalam sidang putusan praperadilan Mbak Ita yang digelar Selasa (14/1/2025).
Selain itu, Hakim Jan juga menolak permohonan eksepsi Mbak Ita.
Baca juga artikel: Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita
Produser: Febry Rachadi
Video Editor: Muarif Ramadhan