Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan mantan ART Nindy Ayunda, Lia Karyati, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan yaitu terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak bungsu Nindy Ayunda.
Lia mendapat vonis 6 bulan penjara dan dijatuhkan denda Rp30 juta subsidair 1 bulan penjara. Namun masa hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalankan.
Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Lia ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Lia, yang sebelumnya 7 bulan penjara. Pihak Lia juga sudah menyampaikan pembelaan atas tuntutan itu.
Reporter: Lintang Tribuana