Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengakui pria berinisial AF yang menjadi tersangka KDRT di Kota Bekasi merupakan pegawainya. Meskipun begitu, BNN RI menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum AF.
BNN RI menyesalkan tindakan KDRT yang dilakukan AF terhadap istri dan 3 anaknya dan menyerahkan seluruh proses hukum terhadap Polres Metro Bekasi Kota. BNN juga berharap istri dan 3 anak pelaku dapat segera mendapatkan pendampingan psikologis agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.
Kontributor: Rizki Faluvi
Produser: Kristo Suryokusumo