Sidang perkara berita bohong, yang menjerat Habib Bahar bin Smith kembali digelar di PN Bandung. Setelah sebelumnya sidang pembacaan dakwaan ole JPU ditunda. Hal ini karena terdakwa Habib Bahar bin Smith menolak mengikuti persidangan secara daring.
Habib bahar bin smith pun menjamin akan ketertiban selama persidangan baik di dalam ruang sidang mau pun di luar ruang sidang. Hal ini karena adanya jamaah pendukung Hanib Bahar bin Smith yang hadir di PN Bandung. Persidangan kali ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dimana penyebaran berita bohong dalam ceramah yang dilakukan Habib Bahar bin Smith, di Kabupaten Bandung
Kontributor : Dicky Wismara