Sorry, your country is not allowed to access this content.

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati

Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati. Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

PT Bandung mengabulkan banding JPU dari Kejati Jabar.

Pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka, Senin (4/4/2022). Hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup

Reporter : Agus Warsudi

predator anak, vonis mati, herry wiryawan, pengadilan tinggi, jabar
(sir)
Top