Sorry, your country is not allowed to access this content.

Tipu 18 Korban, Mama Muda Bandar Arisan Bodong Ditangkap di Bangka Selatan

Anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan menangkap IS (22), IRT warga Desa Rindik, Toboali, Bangka Selatan. Mama muda ini digelandang ke kantor polisi.

Lantaran ia diduga melakukan penipuan berkedok arisan bodong. Setiba kantor polisi, pelaku langsung diperiksa hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Setidaknya ada 18 korban dengan total kerugian sebesar Rp117 juta. Modus pelaku dengan menawarkan arisan menggunakan 2 ponsel android. Dimana satu ponsel digunakan sebagai salah satu peserta untuk meyakinkan korban.

Pelaku saat ini ditahan Rutan Polres Bangka Selatan, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal penipuan KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara.

Kontributor : Wiwin Suseno

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top