Anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan menangkap IS (22), IRT warga Desa Rindik, Toboali, Bangka Selatan. Mama muda ini digelandang ke kantor polisi.
Lantaran ia diduga melakukan penipuan berkedok arisan bodong. Setiba kantor polisi, pelaku langsung diperiksa hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Setidaknya ada 18 korban dengan total kerugian sebesar Rp117 juta. Modus pelaku dengan menawarkan arisan menggunakan 2 ponsel android. Dimana satu ponsel digunakan sebagai salah satu peserta untuk meyakinkan korban.
Pelaku saat ini ditahan Rutan Polres Bangka Selatan, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal penipuan KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara.
Kontributor : Wiwin Suseno