Sorry, your country is not allowed to access this content.

Korupsi ADD, Mantan Kades di Muarojambi Ditangkap Kejari

Mantan Kepala Desa Pematang Raman, Kumpeh, Muarojambi, Jambi, ditangkap Kejaksaan Negeri Muarojambi. Pria berinisial A tersebut ditangkap lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2020 sebesar Rp474 juta.

Plh Kejari Muarojambi, Andy Sasongko mengakui adanya penangkapan mantan kades tersebut. Menurutnya, modus yang dilakukan tersangka A adalah mengerjakan proyek infrastruktur fiktif. Anggaran pekerjaan proyek infrastruktur telah dicairkan, namun realisasi pekerjaan tidak ada.

Sebelum tersangka ditahan di Polres Muarojambi dilakukan pengecekan kesehatan tersangka oleh tim dokter. Hingga kini masih dilakukan pendalaman kasus dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Reporter: Azhari Sultan
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top