Polres Kapahiang Bengkulu berhasil membongkar praktik penimbunan minyak goreng, polisi menemukan 45 dus minyak goreng kemasan yang diduga sengaja ditimbun oleh pemiliknya.
Untuk kepentingan penyelidikan, minyak goreng tersebut disita oleh polisi, sementara pemilik toko yang akan diperiksa. Minyak goreng tersebut diduga sengaja ditimbun dan beberapa telah dijual dengan harga melebihi HET yang telah ditetapkan Pemerintah.
Kontributor: Endro Dwirawan