Seorang pria di tangkap polisi setelah merampok dan memperkosa wanita di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (25/2).
Ironisnya, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menawarkan pekerjaan kepada korbannya. Korban yang tertarik akhirnya menghubungi pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah 5 kali melancarkan aksinya, pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kontributor: Aimarani