Sorry, your country is not allowed to access this content.

Ditetapkan Jadi Tersangka, Crazy Rich Medan Indra Kenz Ditahan Bareskrim

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Setelah melakukan pemeriksaan, Indra Kesuma ditetapkan sebagai tersangka. Indra Kenz terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Reporter: Puteranegara Batubara

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top