Seorang remaja asal Riau (FA) ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Tanah Datar Sumatera Barat. Ia ditangkap saat berada di rumah kekasihnya (SP) Warga Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Pasangan remaja ini ditangkap karena terbukti membuang bayi hasil hubungan terlarangnya. Penangkapan kasus ini berawal pasca ditemukannya bayi laki-laki dalam kondisi hidup di teras rumah warga.
Petugas langsung melakukan pelacakan ke sejumlah puskesmas, dan mencocokkan hasil dokumentasi puskesmas. Dari hasil pemeriksaan, s-p melahirkan sendiri di rumahnya saat orang tuanya pergi bekerja.
Karena takut dan malu akhirnya kedua pasangan remaja ini sepakat membuang bayinya ke rumah warga.
Saat ini, bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut langsung dirawat di Puskesmas Salimpaung.
Kontributor: Agung Sulistyo