Sorry, your country is not allowed to access this content.

Pengedar Sabu Kabur, Petugas BNNP Jambi Lumpuhkan dengan Timah Panas

Petugas BNNP Jambi menangkap pelaku AR (20) warga Kompleks Perumahan Cemara Indah, Kelurahan Simpang IV Sipin, Telanaipura, Kota Jambi. Pelaku yang diringkus tak jauh dari rumahnya tersebut.

Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dibagian betis pelaku, karena berusaha melarikan diri dengan sepeda motor saat diadang petugas. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 196,12 gram, dalam 22 paket kecil dan satu paket sedang siap edar.



AR diketahui telah berbisnis narkoba sejak tiga bulan terakhir. Polisi juga mengamankan tiga orang pelaku lainnya yang diduga sebagai kurir dan pengguna narkoba. Para pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.



Kontributor: Adrianus Susandra
(sir)
Top