Sorry, your country is not allowed to access this content.

Sidang Pra Peradilan Anak Kiyai Cabuli Santriwatinya, MSA Diwakili Kuasa Hukum

Pengadilan Negeri Jombang menggelar sidang Pra Peradilan atas permohonan MSA putra salah satu kiyai yang telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah mencabuli santriwatinya.



Namun MSA, selaku pemohon tak mau hadir dalam sidang tersebut. MSA hanya mewakilkan kepada dua kuasa hukumnya untuk mengikuti proses sidang. MSA merasa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak tepat.

Karena ia merasa belum pernah diperiksa atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. MSA merasa tudingan pencabulan adalah fitnah untuk menjatuhkan nama baik Pesantren.



Proses sidang Pra Peradilan MSA di PN Jombang dijaga ketat Polisi. Sejumlah warga yang tidak dapat mengikuti sidang secara langsung. Hanya diperolehkan melihat jalannya sidang melalui televisi di depan Kantor Pengadilan.



Agenda sidang Pra Peradilan adalah pembacaan materi gugatan yang dibacakan Tim Kuasa Hukum MSA. Sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda pembacaan jawaban Polisi atas gugatan pemohon.



Kontributor : Mukhtar Bagus

(Bumper Out)
(sir)
Top