Dua mantan pejabat Sekretariat DPRD, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jumat (17/12). Dua tersangka ini berinisial MS, mantan Sekretaris DPRD dan SK, Bendahara Pengeluaran.
Keduanya ditahan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan operasional. Penyelewengan anggaran dilakukan sejak tahun 2015-2018 di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi.
Dalam kasus ini kerugian negara hasil audit dari BPKP Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp778.190.172. Kedua tersangka ditahan oleh penyidik selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Warungkiara
Kontributor: Dharmawan Hadi