Jelang sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan drumer Superman Is Dead (SID) Jerinx pada Selasa (27/10), sejumlah simpatisan Jerinx mendatangi PN Denpasar. Mereka membawa karangan bunga sebagai bentuk matinya kebebasan berekspresi.
Dengan pakaian serba hitam, sekitar 20 orang berdiri berbaris di depan PN Denpasar, Bali. Masing-masing membawa konfigurasi huruf BEBASKAN JRX. Sambil berorasi, mereka menabur bunga duka cita.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE. Dakwaan kedua Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali sejak Rabu (12/8) akibat unggahannya di media sosial tentang IDI .
(Baca juga: Sidang Jerinx, Saksi Sebut Unggahan 'IDI Kacung WHO' Lemahkan Dokter )