Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/10). Sidang yang digelar secara virtual beragendakan pembacaan dakwaan.
KPK mendakwa Nurhadi dan menantunya menerima suap Rp45 miliar lebih. Suap itu diduga diberikan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
KPK juga mendakwa Nurhadi menerima gratifikasi senilai Rp37 miliar lebih. Uang itu diterima dari lima orang yang memiliki perkara di pengadilan.
(Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Suap Rp45,7 Miliar )