Teriakan, protes, dan tangisan mewarnai sidang vonis pembunuhan di Pengadilan Negeri Kelas I-A Padang , Sumatra Barat, Rabu, (21/10) pagi. Dua terdakwa, Eko Sulistiyono dan Effendi Putra yang merupakan sekuriti Kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, divonis 1 tahun 6 bulan dan 4 tahun 6 bulan penjara.
Majelis Hakim yang terdiri dari Leba Max Nandoko, Agnes Monica, dan Yose Ana Roslinda, menilai kedua terdakwa terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang. Kejadian bermula saat seorang pencuri bersenjata tajam dipergoki oleh kedua terdakwa.
Pencuri itu lalu tewas karena kalah berduel. Putusan hakim mendapat protes dari keluarga dan rekan sesama sekuriti yang hadir di persidangan kedua terdakwa.
(Baca juga: Ibu dan Anak Tewas di Tangan Adik Ipar karena Masalah Sepele )