Beberapa kali, Polres mendatangi anak diduga korban pencabulan tanpa pemberitahuan sang ibu. Tak hanya itu, identitas anak diduga korban, juga telah diungkap oleh Polres.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) juga melakukan hal yang serupa. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, mengecam sikap Polres dan P2TP2A Luwu Timur tersebut. Menurutnya, sikap Polres dan P2TP2A menyalahi aturan pasal 17 ayat 2 tentang perlindungan anak.
Kontributor: Yoel Yusvin