Sorry, your country is not allowed to access this content.

Penyelundupan Narkoba Dalam Tahu dan Salak Digagalkan

Seorang warga kota Tanjung Balai, Sumatera Utara berinisial ER (36) ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, Kamis (15/10). Penangkapan bermula saat petugas mencurigai gerak-gerik tersangka di depan sebuah penginapan.

Saat didatangi petugas, ER panik dan membuang kantong plastik berisi tahu goreng yang ternyata berisi dua paket sabu. Tersangka mengaku menggunakan sabu agar lebih percaya diri, terutama jika sedang bersama laki-laki.

Sementara di Jombang, Jawa Timur, penyelundupan pil koplo ke dalam Lapas Kelas 2 B berhasil digagalkan. Seorang wanita pengunjung lapas tertangkap tangan ketika hendak menyelundupkan pil koplo untuk suaminya yang tengah mendekam di dalam tahanan. Pil koplo berjumlah 190 butir itu disembunyikan di dalam 9 buah salak yang dibawanya.
(nas)
Top