Sorry, your country is not allowed to access this content.

AS Bersikeras Pengadilan Kriminal Internasional tidak Memiliki Yurisdiksi Menangkap PM Netanyahu

Gedung Putih mengecam permintaan Pengadilan Kriminal Internasional untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu dan Menhan Yoav Gallant. AS bersikeras Pengadilan Kriminal Internasional tidak memiliki yurisdiksi.

Kepala jaksa pengadilan kejahatan perang terkemuka dunia meminta surat perintah penangkapan hari Senin (20/5) atas tindakan Israel selama perang tujuh bulan melawan Hamas. Pengumuman kepala jaksa ICC merupakan pukulan simbolis memperdalam isolasi Israel di Gaza.

Jaksa penuntut, Karim Khan, menuduh Netanyahu, Gallant, dan tiga pemimpin Hamas melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza dan Israel. Jubir DKN AS John Kirby mengecam permohonan surat penangkapan ICC yang diyakini tidak berdasar.

Sumber: APTN

Produser: Betty Usman
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top