Gara-gara mengambil paksa jenazah yang terkonfirmasi positif Covid-19,
aktivis anti masker di Kabupaten Banyuwangi, Yunus Wahyudi ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polresta Banyuwangi.Yunus disangkakan pasal berlapis yaitu UU ITE dan UU Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.