Menteri BUMN Erick Thohir bakal menerbitkan Peraturan Menteri baru terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa di perusahaan pelat merah.Poin yang diatur dalam regulasi baru ini terkait larangan menggunakan perusahaan anonim saat mengikuti pengadaan barang dan jasa di BUMN.
perusahaan anonim adalah badan hukum yang menyembunyikan kepemilikannya agar dapat beroperasi tanpa pengawasan dari penegak hukum atau publik.
Erick Thohir juga menegaskan akan terus bersih-bersih koruptor dari BUMN dan bakal memangkas BUMN hingga hanya tersisa 39 perseroan saja
Reporter: Suparjo Ramalan
Baca Juga:
Catat Kinerja Positif, Ini Tantangan Holding BUMN 5 Tahun Depan