Sorry, your country is not allowed to access this content.

Pasangan Kekasih Pemalsu Swab Antigen dan PCR Terancam 6 Tahun Penjara

Pasangan kekasih menjual hasil Swab Antigen dan PCR di media sosial. Pelaku juga memalsukan dokumen lainnya seperti ijazah, surat nikah, SIM dan KTP. Hasil swab dan pcr pals dijual di media sosial seharga Rp80 ribu hingga Rp300 ribu.

Pasangan ini punya peran berbeda, mulai dari bagian administrasi, percetakan dan penjualan. Aksi kejahatan tersebut sangat meresahkan di tengah kenaikan kasus Covid-19 saat ini. Kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-undang ITE dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.

Tim Liputan iNews
(nas)
Top