Para pelaku usaha di Tasikmalaya divonis oleh Satgas Penanganan Covid-19 Tasikmalaya. Mereka didenda karena telah melanggar PPKM Darurat.
Penjatuhan vonis dilakukan di Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya saat siaing Tindak Pidana Ringan. Total denda senilai 26 juta rupiah dengan rincian, masing masing 5 juta untuk 4 pelaku usaha dan 6 juta rupiah untuk satu pengusaha.
Sidang Tindak Pidana Ringan diawali dengan kasus salah satu pabrik pengolahan kayu. Dalam aturan PPKM, jumlah karyawan yang masuk harus dipangkas 50%. Pelaku usaha kayu tersebut melanggar PPKM Darurat dengan mempekerjakan 90% karyawannya. Atas pelanggarannya, pengusaha kayu itu didenda 5 juta rupiah atau subsider kurungan selama lima hari.
4 pelanggar lain adalah 3 pengusaha kafe dan satu pengusaha bakso. Untuk keempat pelaku usaha di atas, masing-masing didenda 5 juta rupiah atau subsider kurungan selama empat hari
Kontributor: Asep Juhariyono