Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penggeledahan di kantor Sudin Pendidikan Jakbar wilayah I. Penggeledahan terkait kasus dugaan penyalahggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah dan Biaya Operasional Pendidikan Tahun Ajaran 2018. Penyalahgunaan dana BOS dan BOP itu terjadi di SMKN 53 Jakarta Barat senilai Rp.7,8 Miliar.
Para penyidik mulai melakukan penggeledahan pada pukul 13.00 WIB. Penggeledahan yang dilakukan berlangsung selama empat jam. Penyidik membawa sejumlah dokumen yang dibawa menggunakan tiga koper dan satu buah CPU.
Liputan Dimas Khoirul