Sorry, your country is not allowed to access this content.

Penipuan Jual-Beli Ventilator Terungkap, Kerugian Negara Mencapai Rp56,8 Miliar

Barang bukti uang yang disita polisi senilai Rp58 Miliar ditunjukkan dalam realese kasus di Gedung Bareskrim Polri yang dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Listyo Sigit Prabowo. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi interpol Italia tentang adanya tindak pidana penipuan terkait kontrak jual beli ventilator dan monitor Covid-19 oleh perusahaan asal Italia Althea Italy S.p.A dan perusahaan asal China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics.

Berdasarkan penelusuran Bareskrim Polri ada tindak pidana yang dilakukan oleh sindikat internasional Nigeria-Indonesia dengan modus business e-mail compromise (BEC) perusahaan Althea Italy.
(wmc)
Top