Polda Sumatra Utara telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus penggunaan alat antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan.
Kelima tersangka memiliki hubungan kerabat dekat atau hubungan keluarga. Salah satu tersangka berinisial P-M diketahui sedang membangun rumah mewah di kampungnya.
Kontributor: Amri Wijaya