Ratusan peserta sahur on the road (SOTR) di kota Makassar, berhamburan setelah aksi mereka dibubarkan oleh petugas kepolisian. Polisi terpaksa membubarkan, karena dinilai memicu kerumunan dan melanggar aturan larangan penyelenggaraan SOTR.
Polisi terus melakukan patroli dan melarang SOTR, untuk mengantisipasi kerumunan yang berpotensi menjadi tempat penularan covid 19.
Kontributor: Leo Muhammad Nur