MUI mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa. Fatwa itu diputuskan dalam rapat pleno Komisi Fatwa MUI Selasa (16/3).
Ada tiga poin rekomendasi yang dikeluarkan dalam Fatwa MUI. Pertama, pemerintah dapat melakukan vaksinasi saat Ramadhan memperhatikan umat yang berpuasa
Kedua, pemerintah dapat melakukan vaksinasi malam hari Bulan Ramadhan. Dikhawatirkan siang hari umat Islam yang berpuasa lemahnya kondisi fisik
Ketiga, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19