Sekolah yang berada di zona kuning penyebaran Covid-19 akan diperbolehkan menggelar kegiatan belajar dengan tatap muka langsung, kebijakan baru tersebut diatur dalam surat keputusan bersama atau SKB 4 menteri tentang penyesuaian pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Sementara syarat pembukaan sekolah tatap muka diantaranya berada pada zona kuning dan hijau, mendapat izin gugus tugas Covid-19, izin pemda setempat, sekolah siap dengan protokol kesehatan, serta orang tua siswa setuju. Langkah diizinkannya sekolah di zona kuning sebagai bentuk antisipasi pemerintah mengurangi dampak buruk pembelajaran jarak jauh bagi anak.