News
Kamis, 31 Desember 2020 - 16:46 WIB
Pemkab Bayuwangi keluarkan aturan meniadakan aktivitas di fasilitas umum. Sehubungan meningkatnya kasus Covid-19 mencapai 30-70 persen per hari. Tamu hotel, penginapan, maupun guest house diwajibkan menunjukan rapid test antigen. Satgas juga batasi jam operasional restoran, toko-toko modern dan juga trasional. Semua obyek wisata yang ada di Banyuwangi, ditutup untuk umum. Peraturan berlaku sejak 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 mendatang. Hal tersebut guna memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19.