Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta telah memeriksa 3177 perkantoran pemerintah dan swasta sebagai tindak lanjut klaster baru penyebaran Covid-19 di perkantoran, hasilnya 389 perkantoran diberi peringatan pertama, 101 perkantoran diberi peringatan kedua, dan 31 perkantoran ditutup sementara. Selain karena ditemukan kasus baru positif Covid-19, 7 perkantoran ditutup selama 14 Hari karena melanggar protokol kesehatan. Lonjakan kasus Covid-19 di klaster perkantoran disebabkan sirkulasi udara buruk membuat virus bertahan di udara, selain itu para pekerja juga menggunakan transportasi publik serta masih berkerumun saat jam istirahat.
Taat protokol kesehatan Covid-19 sudah seharusnya disadari masyarakat agar pandemi ini bisa dilawan bersama, perilaku hidup sehat dan bersih harus dimulai dari rumah, dijalan hingga tempat-tempat kerja sebab seseorang bisa terpapar Covid-19 dimanapun. Sayangi diri sendiri dan keluarga dengan wajib gunakan masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan.