Duduk di kursi roda karena sudah tidak bisa berjalan, nenek Darminah menghadiri sidang gugatan sengketa hak waris di pengadilan negeri Pangkalan Balai. Nenek Darminah digugat oleh anak-anak kandungnya sendiri, tidak hanya nenek Darminah, Angga cucu yang merawatnya juga ikut digugat karena dianggap telah menjual tanah waris yang dinilai menyalahi wasiat almarhum suami nenek Darminah atau ayah para penggugat.
Saat ditemui di rumahnya di Jalan Kedondong Raya, Kecamatan Banyuasin 3, Kabupaten Banyuasin, nenek Darminah mengatakan menjual tanah waris yang menjadi bagiannya kepada Angga untuk berobat dan kebutuhan di masa tuanya. Penjualan tanah nenek Darminah kepada Angga inilah yang digugat oleh anak-anak nenek Darminah. Setelah suaminya meninggal, nenek Darminah memilih tinggal bersama Angga cucu yang setia merawatnya. Meskipun digugat anak-anaknya sendiri, nenek Darminah berusaha memaafkan anak-anaknya.