Puluhan guru yang tergabung Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Konawe Selatan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) segera menangguhkan penahanan terhadap Supriyani, guru honorer SDN 4 Barito setelah dituduh menganiaya murid.
Penahanan ini terjadi setelah ia tidak mampu memenuhi permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dari orang tua korban yang merupakan anggota polisi yang berdinas di Polsek Baito.
Baca Juga: 7 Fakta Kasus Guru Supriyani Dituduh Menganiaya Anak Polisi, Nomor 5 Bikin Haru