Polda Metro Jaya mengamankan tujuh tersangka pembuat dan pemakai surat PCR palsu . Di antara mereka merupakan orang dalam yang bekerja di sebuah klinik dan laboratorium.
Rata-rata mereka membanderol surat tersebut dari harga Rp75 ribu hingga Rp900 ribu tanpa test swab. Para pengguna surat palsu tetap dijerat sehingga menimbulkan efek jera terhadap masyarakat yang masih menggunakan surat palsu.
Baca juga: Camkan! Bepergian Pakai Surat Swab dan PCR Palsu Dihukum 6 Tahun Penjara