Pemerintah pusat menurunkan harga tertinggi tes PCR menjadi Rp275 ribu. Sejumlah klinik dan laboratorium di Kota Bandung ikut aturan pemerintah tersebut.
Polda Metro Jaya mengamankan tujuh tersangka pembuat dan pemakai surat PCR palsu. Diantara mereka merupakan orang dalam yang bekerja di sebuah klinik dan laboratorium.